Menyoal Peluang Perubahan APBN dalam Kabinet 'Gemuk' Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming bersama para menteri Kabinet Merah Putih. (Dokumen Setkab)
FAKTA.COM, Jakarta - Penambahan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) baru di Kabinet Merah Putih memiliki berbagai implikasi. Salah satunya adalah restrukturisasi anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di kanal Instagram pribadinya, Rabu (23/10/2024).
“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025,” ucap Sri Mulyani.
Lantas, bagaimana mekanisme perombakan anggaran yang disampaikan oleh bendahara negara itu?
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Freesca Syafitri menjelaskan, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat melakukan penyesuaian belanja melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Termasuk untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran yang muncul dari perubahan struktur kabinet,” kata Freesca kepada Fakta.com, Minggu (27/10/2024).
Mantan Senior Advisor untuk OECD Indonesia itu juga bilang, rincian anggaran pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program yang tercantum dalam Lampiran I UU APBN 2025 dan nota keuangannya tetap menjadi acuan.
“Meskipun dapat disesuaikan melalui Perpres sesuai perkembangan kebutuhan,” katanya menambahkan.
Apabila ada perombakan anggaran, pembahasan akan dilakukan bersama DPR, komisi terkait, dan Badan Anggaran (Banggar). Dengan kabinet yang lebih besar, jumlah komisi di DPR juga bertambah sehingga kini berjumlah 13 komisi.

“Penambahan komisi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan DPR terhadap kementerian dan lembaga baru dalam kabinet "jumbo" guna memastikan alokasi anggaran yang optimal serta pencapaian program-program prioritas pemerintah,” ucap Freesca.
Freesca juga menuturkan, terkait APBN Pengganti (APBN P), hal itu dapat dilakukan seiring dengan perubahan postur APBN secara keseluruhan dan karena perubahan asumsi makro.
“Pada dasarnya APBN P sudah sering dilakukan pada zaman pemerintahan sebelumnya,” kata dia.
Adapun APBN P dilakukan sesuai siklus yang biasanya dilakukan setelah penetapan APBN (sekitar bulan Juni atau Juli).
“Karena pemerintahan tidak mungkin menunggu selama itu, maka diperlukan fleksibilitas untuk mengakomodir perubahan yang ada,” pungkas Freesca
Sebelumnya, Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin mengatakan, kemungkinan strategi perombakan anggaran yang akan dilakukan pemerintah ialah dengan memecah anggaran dari satu kementerian ke kementerian baru yang merupakan pecahan dari kementerian tersebut.
“Singkatnya, didistribusikan atau dialokasikan ulang,” kata Hanif.