Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Mogok Nasional Pekan Depan
.jpeg)
Sejumlah elemen buruh dari Partai Buruh dan serikat pekerja berdemonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fakta.com/Dewi Yugi Arti
FAKTA.COM, Jakarta - Partai Buruh kembali mengadakan aksi unjuk rasa di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Pihak buruh mengklaim lebih 2.000 buruh dari Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, ikut demo hari ini.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan isi tuntutan dikhususkan pada kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 8-10%. Buruh juga meminta pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Ekonomi tumbuh di atas 3% dalam 3 tahun pertama. Selama 2 tahun hanya naik 1,58%, padahal inflasi 2,8%. Nombok berarti 1,3% tiap bulan. Pemerintah yang baru harus mendengar ini. Pegawai negeri aja udah naik. PNS, TNI, POlRI naik 8 persen, kita setuju. Tapi, kenapa buruh swasta nombok 1,3%?" kata Said Iqbal kepada awak media sebelum melakukan orasi.
Selain Partai Buruh, aksi ini juga diinisiasi dan diikuti KSPSI, KPBI, FSPMI, SPK, SPN, TSK, dan serikat-serikat buruh lain. Said Iqbal mengklaim mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15.000 pabrik dan perusahaan.

Ketua Partai Buruh berorasi saat demo buruh di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fakta.com/Dewi Yugi Arti
Mereka juga sedang menggalang para buruh di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara, termasuk transportasi publik, untuk mengikuti mogok nasional tersebut.
Demonstrasi hari ini, kata Iqbal, merupakan aksi awalan yang nantinya akan dilanjutkan pada tanggal yang sudah ia sebutkan. Ia mengancam mogok masal akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bilamana dua tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25-31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," kata Said.
Mogok nasional, ujar Said, menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. "Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja, tapi mogok nasional pesertanya seluruh buruh otomatis pabriknya stop produksi, itu yang dimaksud mogok nasional," tuturnya.