Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. edukasi
  3. Mendikti Sebut Penerima LPDP T...

Mendikti Sebut Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.  (ANTARA/Hana Kinarina)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. (ANTARA/Hana Kinarina)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, angkat bicara tentang penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Satryo berkata penerima beasiswa, yang bukan dari instansi pemerintah, tak harus kembali pulang ke Indonesia setelah lulus kuliah.

Dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024), kondisi di dalam negeri belum cukup mendukung dalam menyediakan kesempatan bagi para alumni untuk mengembangkan potensi dan keahlian mereka. Kepulangan para lulusan luar negeri akan menjadi masalah jika pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.

Baca Juga: Link, Syarat, dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap I

“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan, harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit," kata dia di DPR, Jakarta.

"Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” tambah Satryo.

Sementara itu, penerima LDPD yang berasal dari instansi pemerintah, lanjut Satryo, harus pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan transfer ilmu.

"Kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa LPDP di Jepang Dapat Kuliah dari Wamenkeu Suahasil

Satryo juga berpesan kepada masyarakat agar tak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi ke luar negeri dengan menghimpun dana abadi ke APBN, seperti LPDP adalah sesuatu yang merugikan. Disebutkan bahwa investasi di sektor pendidikan tidak pernah merugikan.

“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau dia di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik, tidak ada masalah,” kata dia.

Terkait jumlah penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri yang belum kembali ke Indonesia, Satryo berkata sejauh ini hampir seluruh alumni LPDP sudah kembali pulang. Tak ada data yang menyebutkan ada alumni yang ingin tinggal di luar negeri.

Bagikan:
lpdpbeasiswa lpdp
ADS

Trending

Update News