Simak, Begini Cara Daftar PPDB Jabar 2024

Sudah siap mengikuti PPDB 2024? (Tangkap layar akun Instagram @disdikjabar)

FAKTA.COM, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 Jawa Barat tahun ajaran 2024/2025 dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Pendaftaran PPDB dibuka untuk SMA/SMK/SLB.

Sekadar informasi, pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka menjadi dua tahap, yaitu tahap I (3-7 Juni 2024) dan tahap II (24-28 Juni 2024).

Untuk tingkat SMA, ada dua jalur, yaitu zonasi dan afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Sementara itu, PPDB SMK Tahap I menggunakan jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

Lalu, bagaimana caranya mendaftar PPDB Jabar 2024?

1. Buka situs https://ppdb.jabarprov.go.id.

2. Klik salah satu jalur pendaftaran.

3. Klik menu”Alur PPDB”. Halaman ini berisi alur PPDB sesuai dengan kamu pilih.

4. Klik menu "Waktu Pendaftaran". Halaman itu berisi jadwal pendaftaran PPDB di Jawa Barat.

5. Klik menu "Wilayah PPDB" untuk melihat lokasi sekolah.

6. Klik "Pendaftaran". Jangan lupa untuk menyiapkan berkas yang kamu butuhkan.

Dokumen yang Disiapkan

Ada dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus disiapkan oleh calon peserta didik. Berikut ini rinciannya, dikutip dari akun Instagram @disdikjabar.

Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
  • Akte kelahiran/Kartu Identitas anak (maksimal umur 21 tahun pada 1 Juli 2024 dan belum menikah).
  • KTP orang tua peserta didik.
  • Dokumen surat, tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB diminta untuk menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Cara Mengecek Kuota Sekolah SNBP 2024


Persyaratan Khusus

  • Surat keterangan calon murid berdomisili paling singkat 1 tahun (untuk pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat, dan zonasi).
  • Untuk calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, ketentuannya.
  • Berdomisili paling singkat 1 tahun, dibuktikan dengan data kota/kabupaten Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9,
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, kalau orang tuanya sudah meninggal dunia.
  • Melampirkan surat/akte cerai dari instansi berwenang kalau orang tua sudah berpisah.
  • Melampirkan pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarga serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  • Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan 2024 dan tidak ditujukan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//