Bursa Karbon Mulai September, OJK Berkejaran dengan Waktu

Dokumen OJK

FAKTA.COM, Jakarta - Rencana penerapan bursa karbon sudah semakin jelas. Kabarnya, pemerintah bersama lembaga terkait akan memulai perdagangan perdana unit karbon pada September mendatang.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Senin (31/7/2023).

Untuk mempersiapkan rencana itu, Inarno menyampaikan, OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.

Dengan begitu, OJK sedan berkejaran dengan waktu. Pasalnya, jika mengacu target, maka OJK punya waktu kurang dari dua bulan untuk menyempurnakan aturan pendukung sebelum bursa karbon resmi berjalan.

Seperti Trading Saham, Bursa Karbon Langsung Diawasi OJK

Inarno menerangkan, OJK mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Apalagi,perkembangan perdagangan karbon di dunia berkembang pesat dan Indonesia punya potensi besar.

"Salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia," ujar Inarno.

Adapun PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt, dan 2024 di atas 50 Megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon. Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.

World Bank: Indonesia Bisa Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim

Untuk mendukung peluang itu, OJK juga akan terus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat menopang beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Untuk itu, diperlukannya dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor Industri Jasa Keuangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//