FAKTA.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak DO (17) divonis bersalah dan harus menjalani kurungan badan selama 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan Mario membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada pihak DO senilai Rp25 miliar.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023)
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono melengkapi pembacaan amar putusan.
Selain itu, hakim juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy dijual atau dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," sambung hakim ketua Alimin.
Hakim ketua Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp25,1 miliar. Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya, Mario bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) terlalu tinggi.
Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David agar menghindari pembayaran ganda.
Majelis berpendapat bahwa David memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya. Kendati demikian, hakim ketua Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David.
Sebelumnya, tuntutan restitusi tersebut, berdasarkan tuntutan agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO, diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan juga terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan karena turut serta dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.
JPU dalam tuntutannya menyatakan jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023).
Di akhir persidangan, pihak penasehat hukum Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum masih menimbang untuk melakukan banding atas vonis yang telah diketok mejelis hakim.