FAKTA.COM, JAKARTA - Pro Kontra Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang usulan baru di Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam draf usulan tersebut, KPU berencana untuk pendaftaran capres dan cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ketua KPU, Hasyim Arsy'ari mengatakan, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 276.
"Jadi penetapan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 13 November 2023," kata Hasyim, pekan lalu (8/9/2023).
Dalam hal ini Hasyim mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023, namun seiring waktu pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang menjadi UU dan mengubah aturan soal masa kampanye.
"Pasal 267 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye, namun tentu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan kerenapengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan DCT," ujar Hasyim.
PDI Perjuangan menyambut baik usulan KPU, dalam artian apapun yang diputuskan oleh KPU akan diikuti sesuai aturan. "Kalau misalnya tanggal 10, kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kistianto.
Sementara, Partai Demokrat merespons usulan itu dalam artian percepatan pendaftaran paslon capres-cawapres adalah konsekuensi logis dari Perppu yang disetujui parlemen.
Di pihak paslon yang telah mendeklarasikan pasangan lengkapnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambut baik rencana KPU. Di sela kesibukan politiknya di Cirebon, Imin mengatakan jika ia bersama Anies akan jadi pasangan pertama yang daftar di KPU.
"Semoga tanggal 10 (Oktober) kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin. Tentu kita menyambut baik. Pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan," kata Cak Imin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai UU. Pemilu, kata Mahfud akan terganggu jika jadwal tidak dimajukan dan prosesnya dipercepat.
"ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada di UU. Nah, di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu gak terkejar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 September 2023.
Jika tetap menjadwalkan dengan waktu yang sebelumnya, hal itu bisa saja menggeser gelaran pencoblosan pada 14 Februari 2024. "Kan ini cuma mendaftar." singkatnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan pihaknya. Secara umum, pihaknya akan bisa menerima hal itu selama ada penjelasan yang komprehensif dari KPU.
"Kami menunggu, tentu nanti pasti akan ada permintaan (rapat) lebih detail kenapa jatuhnya tanggal 10 sampai 16 Oktober," kata Doli di Kompleks Parlemen (11/9/2023).
Tak hanya itu, pihaknya pun akan mengadakan rapat dengan KPK terkait PKPU yaitu terkait aturan kampanye tentang dimasukkannya lembaga pendidikan dalam masa kampanye. "Itu nanti kita bahas di Komisi II."