Cak Imin Dipanggil KPK: Murni Hukum atau Politisasi?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam pidato deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan di Surabaya, Sabtu, 3 September 2023. (Dokumentasi: Instagram/@cakiminow)

FAKTA.COM, JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, hari Selasa (5/9/2023).

"Surat sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sudah diterima. Surat tertanggal 31 Agustus 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 September 2023.

Ali menegaskan jika pemanggilan ini tidak terkait sama sekali dengan proses politik yang sedang berlangsung. KPK menegaskan, jika pemanggilan ini adalah murni proses hukum.

Cak Imin (panggilan Muhaimin) rencananya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB, namun dari informasi teranyar yang didapat tim penyidik, Cak Imin kemungkinan besar tidak bisa hadir lantaran tengah mengikuti agenda di tempat lain sehingga meminta untuk melakukan penjadwalan ulang.

"(Cak Imin) Meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada Kamis 7 September," kata Ali.

Gerindra Yakin Suara NU Terjaga Selepas Imin Pergi

Sehari sebelumnya, Cak Imin telah mengungkapkan dirinya tak bisa hadir hari ini di KPK karena memiliki jadwal di Banjarmasin.

"Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang," kata Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9) malam.

Cak Imin mengatakan agenda di Banjarmasin itu sudah dijadwalkan sejak lama, sehingga dirinya meminta pemeriksaan di KPK untuk ditunda.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD menilai, apa proses hukum yang terjadi kepada Cak Imin tidak terkait dengan dinamika politik saat ini soal adanya perpindahan peta politik dukungan koalisi pasca Cak Imin meninggalkan Koalisi Prabowo Subianto dan bergabung menjadi cawapres Anies Baswedan.

SBY Klaim Kena 'Prank' dan Dikhianati Anies

"Banyak yang bertanya pada saya sebagai menko, apakah ini politisasi hukum? Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud di sela ahemda KTT Asean ke-43 di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dalam kasus pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Mahfud berpendapat dan meyakini jika pemeriksaan itu adalah permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung. Saya juga dulu pernah dipanggil KPK ketika jadi Ketua MK."

Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker 2012, KPK telah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenager, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Duet Anies-Imin Kandidat Lengkap Pertama di Pilpres 2024

Adanya pemanggilan Cak Imin ke Kuningan membuat kemunculan spekulasi jika adanya faktor politik dalam proses hukum ini, karena berdekatan atau bersamaan dengan deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya (3/9/2023). Imin yang berada di koalisi Prabowo lompat tiba-tiba ke koalisi NasDem dan PKS sebagai cawapres, hal ini membuat Demokrat menutup harapan Agus Harimurti Yudhoyono mendampingi Anies di Pilpres 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//