MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup 15 Juni

Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan terkait gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis (15/6). Hal itu diungkap oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, di mana pihaknya telah melayangkan jadwal sidang tersebut ke pemerintah, DPR RI dan para pihak terkait gugatan.

"Para pihak seperti Pemerintah, DPR dan pihak terkait sudah dikirimkan surat panggilan untuk hadir di sidang itu. Untuk perkara (nomor) 114 sudah diagendakan pengucapan putusan pada 15 Juni nanti, jam 09:30, di ruang pleno bersama dengan putusan yang lain," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta (12/6/2023).

Fajar menambahkan jika proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung cukup alot, namun dia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda putusan itu. Lebih jauh, Fajar mengungkap jika perkara ini telah selesai pada 31 mei dengan penyampaian kesimpulan para pihak, disusul pendalaman para hakim dan menggelar rapat musyawarah untuk memutuskan.

Selain itu, MK berencana untuk menyiapkan penanganan khusus di hari pembacaan putusan dikarenakan besarnya atensi publik terkait perkara ini.

"Saya kira ada (pengamanan khusus), tapi detailnya nanti saya update lagi, karena perkara 144 ini mengundang begitu besar atensi publik yang luar biasa, ditunggu banyak orang. Tentu ada hal yang disipakan terkait pengamanan khusus ya," ujar Fajar.

Sistem pemilihan legislatif tertutup, disinyalir menjadi isu sentral dalam dinamika politik demokrasi di Indonesia selain dinamika capres-cawapres. Hal ini akan berdampak besar pada puluhan ribu calon legeilatif yang akan bertarung di 2024 mendatang.

Gambaran umum, sistem ini akan memberikan keluluasaan partai politik memilih wakil mereka untuk duduk di kursi parlemen tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, lantaran kertas pemilu hanya akan berisi gambar partai, tanpa foto/nama caleg dari setiap partai.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Sebelumnya pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting terkait perkara MK nomor 114 itu. Dari informasi itu, Denny meyakini jika sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya dikutip dari akun media sosial pribadinya, Minggu (28/5).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//