FAKTA.COM, Jakarta – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu biang keladi polusi udara di Jabodetabek. Malah, PLTU menyumbang 30 persen dari total sumber polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan kendaraan bermotor menyumbang 44% polusi udara, 34% PLTU, serta sisanya (22%) berasal dari rumah tangga, pembakaran, dan lain-lain.
Dari 351 industri, ada 161 industri—termasuk PLTU dan PLTD—yang sudah terindentifikasi sebagai sumber pencemaran. Ratusan industri ini akan diperiksa di enam stasiun pemantauan kualitas udara. Misalnya, ada 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantargebang, 10 di Lubang Buaya, 7 di Tangerang, 15 di Tangerang Kota, dan 10 di Bogor.
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan 4-5 minggu ke depan sebanyak yang saya laporkan,” kata Siti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (29/8/2023).
Modifikasi Cuaca
Selanjutnya, Siti melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek, seperti teknik modifikasi cuaca (TMC). Modifikasi cuaca ini dilakukan di Bogor, yaitu Tanah Sareal, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor—dia menyebut Bogor Tegar Beriman. Setelah cuaca dimodifikasi, turun hujan pada 05.33.
Dia mencatat angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk PM 2,5 di Tanah Sareal, Bogor, mencapai 197 pada 15.30, lalu turun menjadi 25 pada 18.30. Kemudian, yang di Kabupaten Bogor, turun dari 87 ke 13.
“Jadi, artinya, memang seperti saya pernah bilang bahwa pencemaran udara itu naik ke udara, lalu berputar-putar di situ saja. Kan, jadi susah. Ketika dia tercuci, memang jadi baik,” kata Siti.
Selain di Bogor, uji coba modifikasi cuaca juga dilakukan di gedung pusat Pertamina di Jalan Merdeka Timur, serta mobile di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) – Gerbang Pemuda – Asia Afrika – Sudirman Thamrin, Jakarta.