Ekspor Tekstil Tercekik Tarif AS, Industri Lokal Layu Sebelum Berkembang?

Ilustrasi - Industri tekstil. (Fakta.com/Rillo Hans)
FAKTA.COM, Jakarta – Harapan bangkitnya sektor manufaktur Indonesia pasca pandemi kembali terguncang. Kebijakan reciprocal tariff yang baru saja diberlakukan oleh Amerika Serikat menempatkan sektor tekstil dan alas kaki nasional di bawah bayang-bayang kelam.
Padahal, dua sektor ini merupakan ujung tombak ekspor manufaktur ringan Indonesia. Namun, langkah proteksionis AS membuat industri dalam negeri seperti “layu sebelum berkembang”.
Meski begitu, pada (10/4/2025) AS menunda pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari sejak (9/4/2025) seiring upaya negosiasi dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Namun, Presiden Trump tetap menegaskan bahwa tarif timbal balik 10 persen akan segera diberlakukan, menyisakan ketidakpastian bagi eksportir.
Salah satu lembaga penelitian menyoroti ancaman serius ini. LPEM FEB UI menyatakan, produk ekspor unggulan yang menopang jutaan lapangan kerja kini terancam kehilangan daya saing dan pasar.
"Dengan diberlakukannya reciprocal tariff, produk-produk unggulan Indonesia terancam dikenai tarif masuk tambahan, yang secara langsung melemahkan daya saing harga," tulis LPEM dalam Labour Brief edisi Kamis (10/4/2025).
Langkah ini diperkirakan akan mempercepat pemangkasan kapasitas produksi, bahkan pemutusan hubungan kerja secara massal. Bukan tanpa alasan, gelombang PHK telah terjadi sejak pandemi dan kini kembali membayangi, khususnya di wilayah dengan sentra industri yang masif.
Dalam dua tahun terakhir, LPEM menyebut gelombang PHK melonjak pada sektor tekstil dan alas kaki lebih dari 100 ribu pekerja sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pesanan ekspor.
Hal yang lebih menyedihkan, korban dari krisis ini mayoritas adalah pekerja muda, berpendidikan rendah, dan tidak tetap. Mereka adalah tulang punggung produktivitas sektor ini, namun sekaligus lapisan yang paling mudah disingkirkan dalam masa krisis.
Industri tekstil dan alas kaki belum beranjak ke arah bernilai tambah tinggi. Sebab, dominasi pekerja masih bergantung pada tenaga kerja berbiaya rendah dengan mayoritas lulusan SMP atau SMA/SMK.
Di sisi lain, perusahaan besar pun banyak mengandalkan pekerja kontrak dan borongan, yang mudah dilepas saat krisis melanda.
Dinamika status ketenagakerjaan di industri ini juga sejalan dengan pernyataan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Dalam rilisnya pada Sabtu (5/4/2025), Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut bahwa dalam tiga bulan ke depan, gelombang kedua PHK diperkirakan akan menelan korban tambahan sebanyak 50 ribu buruh.
Lonjakan ini diyakini merupakan imbas langsung dari kebijakan tarif 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap barang-barang asal Indonesia, termasuk tekstil, alas kaki, dan produk-produk manufaktur lainnya.
Sebelumnya, Indonesia telah mencatat PHK massal sepanjang Januari hingga Maret 2025 dengan total korban mencapai 60 ribu buruh di lebih dari 50 perusahaan.
Para korban, mayoritas buruh kontrak dan outsourcing, tidak hanya kehilangan pekerjaan tapi juga hak-hak dasar mereka, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan.
“Ini bukan sekadar masalah tarif dagang. Ini menyangkut keberlangsungan hidup jutaan keluarga pekerja,” tandas Said.













