World Bank Sorot Buruknya Pajak Indonesia, Lebih Rendah dari Kamboja

Ilustrasi - Buruknya capaian pajak Indonesia. (Fakta.com/Rillo Hans)
FAKTA.COM, Jakarta – Bank Dunia dalam laporan terbarunya mengungkapkan kinerja pengumpulan pajak di Indonesia lebih buruk dibandingkan negara-negara berpenghasilan rendah lainnya.
Laporan bertajuk "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia" tersebut dirilis oleh World Bank pada Kamis (27/3/2025). Mereka mendasarkan temuan ini atas rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam laporan itu ditulis bahwa rasio pajak terhadap PDB di Indonesia hanya mencapai 9,1 persen.
Atas catatan ini, Indonesia bertengger di bawah negara-negara berpenghasilan menengah lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, Indonesia mengalami tren negatif dalam rasio pendapatan pajak terhadap PDB selama dekade terakhir.
Dibandingkan dengan sepuluh tahun yang lalu, capaian pada 2021 menunjukkan penurunan sekitar 2,1 poin.
Krisis COVID-19 semakin memperburuk masalah ini, menyebabkan penurunan tajam menjadi 8,3 persen dari PDB pada 2020.
Ketidakpatuhan dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) jadi sebabnya. Walhasil kesenjangan potensi dan penerimaan kian melebar.
Bank Dunia memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp944 triliun atau 6,4 persen terhadap PDB selama periode 2016-2021. Dimana, rata-rata penerimaan PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan adalah sekitar Rp160 triliun.
Sementara untuk PPN, World Bank mencatat rata-rata kehilangan sebesar Rp386 triliun.
Pada 2021, PPh Badan dan PPN menyumbang hanya sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.
Meskipun PPN dan PPh Badan lebih produktif dibandingkan instrumen pajak lainnya, penerimaan yang dihasilkan dari kedua pajak ini tetap relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara dengan struktur ekonomi dan kawasan yang sebanding.
Selain itu akar masalah yang dikemukakan oleh World Bank adalah ambang batas untuk PPN dan PPh Badan yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar dinilai masih terlalu tinggi.
Studi yang dilakukan oleh Saputro (2020) dalam laporan World Bank, menunjukkan bahwa banyak perusahaan di Indonesia mengelompokkan omzet mereka dalam kisaran Rp 4,4–4,8 miliar, yang mengindikasikan upaya menghindari pajak.
“Banyak perusahaan yang dengan sengaja mengatur omzet mereka agar tetap di bawah ambang batas tersebut, untuk menghindari kewajiban PPh dan PPN,” tulis World Bank.
Melengkapi penyebab rendahnya penerimaan pajak, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menyoroti adanya faktor internal yang masih menjadi kendala.
"Faktor terbesar yang perlu kita perhatikan adalah apakah indikator kesejahteraan masyarakat dan pendapatan mereka mengalami peningkatan atau tidak," ujar Eko kepada Fakta.com, Jumat (28/3/2025).
Ia menambahkan bahwa daya beli masyarakat saat ini masih lemah, sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan pajak. Selain itu, dari sisi korporasi yang biasanya memberikan kontribusi besar, masih menunjukkan tren moderat dalam beberapa tahun terakhir.













