Konsumen Rugi Rp47 Miliar/Hari akibat Mafia Pertamax

Ilustrasi - Kerugian konsumen akibat mafia Pertamax oplosan. (Fakta.com/Rillo Hans)
FAKTA.COM, Jakarta – Kasus terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax yang melibatkan praktik mafia migas menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Lalu, berapa total kerugian yang harus ditanggung masyarakat?
Menurut Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), konsumen mengalami kerugian hingga Rp47,6 miliar per hari atau Rp17,09 triliun per tahun akibat pembelian BBM Pertamax yang telah dioplos.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menjelaskan bahwa angka ini diperoleh berdasarkan selisih harga jual Pertamax pada 2023, yaitu Rp13.400 per liter, dengan harga Pertalite di tahun yang sama sebesar Rp10.000 per liter, dikalikan dengan konsumsi harian Pertamax pada 2023.
“Nah inilah yang kita sebut sebagai kerugian konsumen, di mana konsumen seharusnya membayar produk tersebut dengan seharga Pertalite, akhirnya berimbas pada kerusakan mesin dan sebagainya,” ungkap Huda saat konferensi pers "Rekapitulasi Pengaduan Korban Pertamax dan Langkah Hukum" di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Huda menekankan bahwa praktik mafia migas ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas pada perekonomian. Ia menyebut uang sebesar Rp17,4 triliun per tahun ini bisa digunakan untuk kebutuhan esensial masyarakat.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda paparkan nilai kerugian Pertamax oplosan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Trian Wibowo)
Dampak ke PDB: Mafia Migas Menggerogoti Ekonomi
Lebih lanjut, Huda menyoroti dampak praktik ini terhadap perekonomian nasional. Ia menegaskan bahwa kerugian akibat pengoplosan BBM ini juga mempengaruhi Produk Domestik Bruto (PDB).
"Selain dari kerugian konsumen, kita juga menghitung dari kerugian ekonomi yang diderita. Nah, mengacu kepada tadi data Rp17 triliun untuk tahun 2023, ini merupakan kerugian konsumen yang sebenarnya bisa digunakan untuk berbagai sektor, seperti perdagangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan," jelasnya.
Menurutnya, perhitungan ini harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman lebih berat kepada pelaku mafia migas.
“Karena ini bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi masyarakat juga menanggung akibatnya. Ekonomi pun tidak bisa berputar secara optimal akibat praktik korupsi seperti ini,” imbuh dia.
Pemerintah Diam? Konsumen Terus Menderita
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah terkait pemulihan kerugian konsumen akibat minyak oplosan. Pemerintah lebih fokus pada kerugian negara dibandingkan dengan dampak langsung pada masyarakat.
Kepala Bidang Advokasi LBH, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa tidak ada upaya pemulihan efektif oleh negara terhadap konsumen yang terdampak.
“Warga negara selaku konsumen Pertamax layak untuk menuntut kompensasi dengan melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun menuntut perbaikan tata kelola migas dengan gugatan citizen lawsuit (CLS),” ungkap Alif dalam kesempatan yang sama.