Tanpa THR, Bagaimana Nasib Pekerja Informal?

Ilustrasi - THR Lebaran untuk pekerja informal. (Fakta.com/Putut Pramudiko)
FAKTA.COM, Jakarta – Kepastian soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kini muncul, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Melalui SE itu, pekerja formal mendapatkan kepastian soal pembayaran THR. Namun, bagaimana dengan nasib pekerja informal yang notabene mendominasi struktur ketenagakerjaan Indonesia?
Merujuk pada aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri. Kemudian, THR tersebut tidak boleh dicicil dalam pembayarannya.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan perhitungan proporsional.
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar mengungkap di saat pekerja formal menikmati pendapatan berupa THR, pekerja informal tidak mendapatkan insentif serupa.
“Hal ini semakin memperlebar kesenjangan ekonomi dan meningkatkan ketergantungan mereka pada sumber dana cepat seperti pinjaman online,” ujar Anwar kepada Fakta.com, Rabu (12/3/2025).
Kekhawatiran tersebut pun valid jika melihat data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika melihat data jumlah penyaluran pindar selama masa prapuasa dan pascalebaran dalam tiga tahun terakhir, angkanya cenderung meningkat.
Anwar memandang, perlu ada intervensi agar pekerja informal mendapatkan insentif serupa sehingga tidak terjebak dengan jeratan pinjaman daring. Sebab, saat ini pun struktur ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal.
“Tanpa THR, pekerja informal seperti pedagang kecil, buruh harian, pekerja lepas, dan pekerja rumah tangga harus menghadapi lonjakan kebutuhan Ramadan hanya dengan penghasilan yang stagnan, atau bahkan menurun,” tutur Anwar. Terlebih, pekerja informal tidak memiliki jaringan pengaman sosial.
Anwar memandang, peran kedermawanan sosial menjadi strategis dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, berdasarkan survei Charities Aid Foundation (CAF) melalui perhitungan World Giving Index (WGI), Indonesia berada di posisi pertama negara paling dermawan selama enam tahun berturut-turut.
Apalagi jika memanfaatkan filantropi keagamaan, catatan IDEAS per tahun 2023 terdapat 153 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan 549 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat daerah. Jumlah tersebut belum termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS, dan Mitra Pengelola Zakat (MPZ) LAZ.
Menurutnya, ini bisa menjadi instrumen penyaluran insentif sosial, terutama kepada pekerja informal yang tidak memiliki akses terhadap THR.
“Agar mampu menjawab persoalan pinjol, filantropi Islam tidak boleh hanya mengandalkan inisiatif individu, tetapi harus dikelola dengan sistem yang lebih terstruktur dan berdampak luas,” pungkas Anwar.













