Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. data
  3. Harga Cabai dan Telur Meroket,...

Harga Cabai dan Telur Meroket, KPPU Endus Adanya Praktik Monopoli

Harga bahan pokok terus berfluktuasi. (Fakta.com/Putut Pramudiko)

Harga bahan pokok terus berfluktuasi. (Fakta.com/Putut Pramudiko)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan cabai rawit dan telur ayam selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dalam paparan daring terkait temuan harga komoditas pangan di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa (4/3/2025).

Menurut KPPU, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan signifikan di beberapa daerah, terutama cabai rawit dan telur ayam.

Dalam menilai kewajaran harganya, KPPU telah menetapkan batas toleransi sebesar 20 persen di atas atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Baca Juga: Mendag Sebut Banjir Tak Pengaruhi Distribusi Bahan Pokok

Di sisi lain, badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan dua standar harga untuk 13 komoditas utama, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Namun, meskipun aturan tersebut sudah diterapkan, berdasarkan temuan KPPU masih terdapat pedagang yang menjual barang di atas harga yang telah ditetapkan.


Di pasar tradisional, lonjakan harga tertinggi tercatat pada telur ayam di Makassar, yang mencapai 70 persen lebih tinggi HET-HAP.

Sementara itu, cabai rawit di Bandung, Yogyakarta, Lampung, dan Samarinda juga mengalami kenaikan harga di atas 20 persen.

“Namun, berbeda dengan di Medan, harga cabai rawit justru 27,85 persen lebih rendah dari HET-HAP. Ini menjadi hal yang menarik bagi KPPU untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan perbedaan harga ini,” ujar Eugenia.

Di pasar modern, pola kenaikan harga yang serupa juga terjadi, terutama pada cabai rawit di Bandung yang melonjak hingga 99 persen di atas harga acuan pemerintah.


Eugenia menduga bahwa lonjakan harga ini bisa disebabkan oleh meningkatnya permintaan menjelang Ramadan atau adanya pihak tertentu yang memanfaatkan situasi pasar untuk mengendalikan harga.

“Jika harga suatu komoditas turun terlalu jauh, itu juga berbahaya bagi perekonomian, karena bisa merugikan petani. Begitu pula jika harga naik terlalu tinggi, ini perlu dianalisis lebih dalam apakah ada praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Merah di Denpasar Tembus Rp110 Ribu

Informasi saja, pengelompokan komoditas yang perlu mendapat perhatian menurut KPPU sedikit berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bapanas.

Jika KPPU menetapkan batas toleransi sebesar 20 persen dari HET/HAP yang seragam untuk ketiga komoditas di atas, maka Bapanas menetapkan batas toleransi yang berbeda-beda.

Berdasarkan data yang dihimpun Fakta.com melalui laman Bapanas pada Rabu (5/3/2025), masih terdapat disparitas yang tinggi pada komoditas cabai rawit, yang mencapai 55,38 persen di atas HET/HAP.

Sementara itu, beberapa komoditas lain, seperti ayam telur dan cabai merah keriting, masih berada dalam batas toleransi, dengan masing-masing selisih sebesar 0,1 persen dan -3,1 persen.


Lonjakan harga cabai rawit yang tercermin dari selisih antara harga pasar dan HET/HAP ini sudah berlangsung sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemantauan yang diakumulasi sejak Rabu (26/2/2025), disparitas harga cabai rawit terhadap HET/HAP mencapai 55,72 persen.

Bagikan:
harga bahan pokok naikkomisi pengawas persaingan usahakppuharga cabaiharga telur
Loading...
ADS

Update News

Trending