Kejar Target 18% Penerimaan Negara: Mampukah Pajak Jadi Andalan?

Ilustrasi Target Pajak. (Fakta.com)
FAKTA.COM, Jakarta – Indonesia berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp900 triliun per tahun, dengan target revenue ratio (rasio penerimaan) mencapai 18 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika tercapai, angka ini akan menempatkan Indonesia sejajar dengan Kamboja dalam hal rasio penerimaan negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam penutupan panel diskusi "CNBC Economic Outlook 2025" di Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Hashim, pencapaian target ini merupakan ambisi besar Presiden Prabowo yang akan dikawal oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
“Revenue Ratio kita akan segera ditingkatkan. Program ini nantinya akan dipimpin oleh Anggito Abimanyu,” ucap Hashim.
Optimisme ini didukung oleh keyakinan Bank Dunia, yang menilai target 18 persen bukan sekadar mimpi, melainkan sesuatu yang dapat direalisasikan.
“Saya sudah ketemu Bank Dunia tujuh kali. Saya sendiri dengan mereka [Bank Dunia]. Mereka katakan itu sangat mungkin Indonesia sama dengan Kamboja 18 persen,” imbuh Hashim.
Sebagai informasi, revenue ratio mencerminkan persentase total pendapatan pemerintah terhadap PDB, termasuk penerimaan pajak dan non-pajak (PNBP).
Namun, berdasarkan data historis, rasio penerimaan Indonesia belum pernah menyentuh 15 persen. Pada 2024, total pendapatan negara sebesar Rp2.842,5 triliun hanya menghasilkan rasio penerimaan 12,84 persen dari PDB.
Di sisi lain, rasio penerimaan pajak stagnan di angka 10 persen selama satu dekade terakhir.
Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital pada Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerimaan negara berasal dari perpajakan, dengan porsi mencapai 80 persen.
Ia menilai bahwa ketika target penerimaan negara ingin mencapai 18 persen atau bahkan 23 persen dari PDB, maka kuncinya ada pada optimalisasi pajak. Bahkan menurutnya akan dibutuhkan setidaknya Rp720 triliun agar ambisi ini bisa tercapai.
“Dengan kondisi seperti saat ini, tidak memungkinkan ada tambahan penerimaan perpajakan mencapai Rp720 triliun. Berkaca dari kondisi tahun lalu artinya perlu kenaikan 32 persen,” ujar Nailul dihubungi Fakta.com pada Jumat, (28/2/2025).
Ia juga menilai bahwa perpajakan masih terlalu bergantung pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan, tanpa ada upaya yang signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali sumber penerimaan pajak alternatif.
“Ini yang menyebabkan penerimaan perpajakan tidak optimal. Termasuk pendirian Badan Penerimaan Negara, yang tidak akan berpengaruh signifikan ketika institusinya sendiri sedang bermasalah,” pungkasnya.













