Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. data
  3. Biaya Haji 1446/2025 per Embar...

Biaya Haji 1446/2025 per Embarkasi Dirilis, Tertinggi Embarkasi Surabaya

Jamaah haji di Masjidil Haram. Foto: Media Center Haji 2024

Jamaah haji di Masjidil Haram. Foto: Media Center Haji 2024

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi melalui Keppres Nomor 6 tahun 2025. Keppres itu telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi yakni sebagai berikut;


“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari situs Kementerian Agama, Kamis (14/2/2025).

Baca Juga: Sah! Jemaah Haji Bayar Bipih 2025 Rp55,4 Juta, Turun Rp614 Ribu

Selain itu, Keppres juga mengatur besaran bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:


Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji

Selain itu, Kemenag juga mengungkapkan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji regular 1446 hijriah atau tahun 2025 masehi mulai dibuka 14 Februari 2025. 

Hilman mengungkapkan, para calon haji tinggal membayar sisa dari setoran awal yang sudah dibayar sebesar Rp25 juta. Adapun besaran bipih yang mesti dibayar tergantung jumlah bipih per embarkasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi
Bagikan:
bpihbiaya hajiHaji 2025kementerian agama
ADS

Update News

Trending