Biaya Haji 1446/2025 per Embarkasi Dirilis, Tertinggi Embarkasi Surabaya

Jamaah haji di Masjidil Haram. Foto: Media Center Haji 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi melalui Keppres Nomor 6 tahun 2025. Keppres itu telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi yakni sebagai berikut;
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari situs Kementerian Agama, Kamis (14/2/2025).
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Selain itu, Kemenag juga mengungkapkan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji regular 1446 hijriah atau tahun 2025 masehi mulai dibuka 14 Februari 2025.
Hilman mengungkapkan, para calon haji tinggal membayar sisa dari setoran awal yang sudah dibayar sebesar Rp25 juta. Adapun besaran bipih yang mesti dibayar tergantung jumlah bipih per embarkasi yang sudah ditetapkan.













