Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. data
  3. Makin Banyak Bank Perekonomian...

Makin Banyak Bank Perekonomian Rakyat yang Tak Terselamatkan

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR), semakin banyak. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung.

Kepastian tersebut disampaikan Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/7/2024).

Menurut Bambang, BPR yang berada di Sidoarjo itu bermasalah dari sisi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di Bawah ketentuan (minus 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat 'Tidak Sehat'.

OJK Tindaklanjuti Rekomendasi BPK soal Bank Syariah, BPR, hingga IKNB

Selain itu, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Artha Waru. Begitu juga dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memutuskan yidak melakukan penyelamatan.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan," kata Bambang.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Artha Waru, maka OJK telah mencabut izin usaha kepada 13 BPR pada tahun ini. Sementara ditambah dengan tahun 2023, total BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK menjadi 17 BPR.

Lebih lanjut, data statistik perbankan OJK menunjukkan tren penurunan jumlah BPR. Dalam periode 2020 hingga April 2024, jumlah BPR berkurang 117 dari 1.506 menjadi 1.389 BPR.

Meski begitu, jumlah kantor BPR masih bertumbuh dari 5.913 menjadi 6.026.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tutupnya beberapa BPR bukan mengindikasikan ekonomi yang memburuk. "Hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR," kata Purbaya.

Beberapa BPR Tutup, Ketua LPS Ungkap Penyebab Sebenarnya

Sementara, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono menegaskan, meski banyak BPR yang ditutup, hal tersebut tidak membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. "Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus," ujarnya.

Bagikan:
fakta.compencabutan izin usaha bprbank perekonomian rakyatbprdataojkotoritas jasa keuangan
Loading...
ADS

Update News

Trending