Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. Sadis, Mahasiswi di Majalengka...

Sadis, Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Polres Majalengka.

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Polres Majalengka.

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Seorang mahasiswi berinisial APA (21) menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).

"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini," kata Willy saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti Bisa Bebas?

Dia menjelaskan korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka.

Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

"Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam," ujar Kapolres.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan, Keluarga AM Mengadu ke DPR

Akibat tindakan tersebut, kata Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia

Ia juga mengatakan korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah.

Selain itu, korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka.

Baca Juga: Titik Terang Pembunuhan Wartawati oleh TNI AL di Banjarbaru

"Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka," katanya.

Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun.

"Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Linda Gadis Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kenapa?

Dia mengemukakan tersangka yang panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

"Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah," katanya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.

Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya. (ANT)

Bagikan:
mahasiswi aniaya kekasihpolres majalengkameninggal duniapenganiayaan
Loading...
ADS

Update News

Trending