Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti obat keras untuk menggugurkan kandungan. ANTARA/HO-Polres Situbondo.
FAKTA.COM, Jakarta - Satresnarkoba Polres Situbondo jatim mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus satu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan melalui media sosial.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (2/5) berhasil mengamankan tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan, berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan serta uang tunai," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.
AKP Luthfi menceritakan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HB sesaat setelah transaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal obat diduga menggugurkan kandungan itu yang dijual secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
"Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi. (ANT)













