Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Jual Obat Penggugur Kandungan,...

Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti obat keras untuk menggugurkan kandungan. ANTARA/HO-Polres Situbondo.

Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti obat keras untuk menggugurkan kandungan. ANTARA/HO-Polres Situbondo.

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Satresnarkoba Polres Situbondo jatim mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus satu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan melalui media sosial.

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-sabu Dimasukkan dalam Kulit Kacang

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (2/5) berhasil mengamankan tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan, berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan serta uang tunai," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

AKP Luthfi menceritakan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HB sesaat setelah transaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak dan Narkoba

Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal obat diduga menggugurkan kandungan itu yang dijual secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

"Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi. (ANT)

Bagikan:
obat keraspolres situbondogugurkan kandunganmedia sosial
ADS

Trending

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In