Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. Edarkan Uang Palsu, Remaja 17 ...

Edarkan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun di Aceh Ditangkap Aparat

Jaksa Kejari Bireuen memeriksa administrasi anak berhadapan dengan hukum karena mengedarkan uang palsu di Bireuen, Aceh, Jumat (2/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Jaksa Kejari Bireuen memeriksa administrasi anak berhadapan dengan hukum karena mengedarkan uang palsu di Bireuen, Aceh, Jumat (2/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Kejari Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang anak berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum karena mengedarkan uang palsu.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara uang palsu beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Penahanan anak berhadapan dengan hukum setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Munawal Hadi, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Polisi Ciduk Tiga Pengedar Uang Palsu di Wilayah Selatan Cianjur

Dia mengatakan, penahanan anak berhadapan dengan hukum tersebut untuk kepentingan penuntutan serta memperlancar proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

"Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan serta guna memperlancar proses persidangan nantinya," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan anak berhadapan dengan hukum tersebut ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen pasa 16 April 2025. Penangkapan tersebut terkait informasi pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Baca Juga: Mantan Artis Edarkan Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

"Anak berhadapan dengan hukum tersebut ditangkap di kawasan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Saat penangkapan, turut diamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sepeda motor, dan lainnya," kata Munawal Hadi

Perbuatan anak tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi. (ANT)

Bagikan:
uang palsukejari bireuenperedaran uang palsupolres bireuen
ADS

Trending

Update News