Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. Soal Revisi UU Ormas, Begini T...

Soal Revisi UU Ormas, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat wawancara di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025). (Foto: fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat wawancara di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025). (Foto: fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi wacana revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Wacana tersebut menguat sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di Tanah Air.

“Kalau RUU kan kewenangan pusat, kemudian kewenangan DPR, kewenangan pemerintah,” kata Dedi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

Dedi menilai, ormas seharusnya bisa menjadi corong untuk menarik investasi serta meningkatkan sumber daya manusia itu sendiri.

“Kita ingin orang berkumpul dan berserikat itu untuk mendorong pembangunan, membuat iklim investasi menjadi sehat, membuat iklim investasi menjadi kompetitif, dan melahirkan daya dukung terhadap sumber daya manusia, khususnya sumber daya manusia di Jawa Barat,” katanya.

Meski begitu, Dedi menyebutkan revisi tersebut merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi akan Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer Mulai 2 Mei

Dia pun berharap, setelah undang-undangnya direvisi, ormas bisa menjaga ketertiban di daerah.

“Dan melahirkan orang-orang yang senang bekerja, bukan senang berkumpul saja, tidak mau bekerja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam memberantas premanisme dan ormas yang dianggap meresahkan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Cabut Gelar Dokter Viral Lecehkan Pasien di Garut

Langkah itu diawali dalam komitmen bersama antara Pemprov Jabar dengan aparat penegak hukum (APH).

Penandatanganan komitmen bersama dilakukan antara Pemprov Jabar dengan Ketua DPRD, Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, Kejati Jabar dan Kapolda Metro Jaya di acara Paripurna Pidato Gubernur Jabar periode 2025-2030 di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025) lalu.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini berkomitmen memberantas aksi premanisme yang terorganisasi dan tidak terorganisasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Jabar sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan," ucap Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar, Faiz Rahman.

Bagikan:
dedi mulyadiGubernur Jabarrevisi uu ormasDPR RI
ADS

Update News

Trending