Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Mobil Mewah Lexus

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (ANTARA)
FAKTA.COM, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membantah menunggak membayar pajak mobil Lexus miliknya di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan.
Dedi menceritakan hal ini terjadi karena mobil miliknya itu saat dibeli masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta.
Dia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya. Hal itu telah diurus termasuk pembayarannya.
"Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung," kata Dedi, Rabu (23/4/2025).
"Biaya segala macam hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan," kata Dedi.
Saat ditemui di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (23/4/2025), Dedi mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar proses balik nama kendaraannya bisa dipercepat.
"Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, 'Pak kenapa enggak minta bantuan?' saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah," kata dia.
Dedi mengaku ditawari untuk dibantu agar proses balik nama kendaraan itu bisa lebih cepat. Dia menyetujuinya dengan syarat tidak boleh ada pengurangan biaya.
"Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat," kata dia.
Di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, mobil pribadi Dedi Mulyadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan.
Mobil dengan nomor polisi B 2600 SME milik Dedi tercatat menunggak pajak hingga Rp41 juta. Pajak kendaraannya itu melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025. (ANT)