Polisi Tahan Dosen Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis di NTB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)
FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan seorang dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
"Tersangka LRR sudah kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan, penyidik menahan LRR dalam status tersangka ini Senin (21/4/2025). Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Syarif menyampaikan, penetapan LRR yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen. (ANT)













