Polres Cianjur Terima Laporan Resmi 250 Petani Korban Manipulasi Data

Perwakilan petani korban manipulasi data di Cianjur, Jawa Barat, didampingi kuasa hukum Fan Fan Nugraha melapor secara resmi ke Polres Cianjur, Senin (21/4/2025). ANTARA/Ahmad Fikri
FAKTA.COM, Cianjur - Polres Cianjur resmi menerima laporan 250 petani korban manipulasi data pinjaman yang menyebabkan mereka memiliki tunggakan ke bank hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya segera menyelidiki laporan petani yang merasa tidak pernah mencairkan bantuan, tetapi memiliki tunggakan sekitar Rp45 juta plus bunga.
"Kami segera lakukan penyelidikan setelah laporan masuk dan sejumlah berkas dilengkapi para petani yang merasa dirugikan. Kami akan terus kembangkan penyelidikan kasus tersebut," kata dia, Senin (21/4/2025).
Kasus ini berawal dari pendataan terhadap petani yang akan mendapatkan pinjaman bantuan modal pertanian yang ditawarkan perusahaan permodalan pada tahun 2023.
Namun, uang pinjaman tersebut tidak pernah cair. Sejumlah petani yang hendak mengajukan pinjaman ke bank ditolak karena masuk dalam daftar BI Checking.
Sejumlah petani yang merasa dirugikan sempat meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kuasa hukum petani Cianjur, Fanfan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah menerima kuasa dari 250 petani yang menjadi korban dugaan penipuan dari perusahaan permodalan pertanian di wilayah selatan Cianjur.
Fanfan memperkirakan korban penipuan manipulasi data pinjaman oleh perusahaan tersebut akan terus bertambah karena yang sudah menguasakan kepada pihaknya berawal dari puluhan orang hingga akhirnya berjumlah 250 orang.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur bersama empat petani sebagai perwakilan. Harapan kami kasusnya diusut tuntas dan petani tidak lagi punya tunggakan," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah petani di Kecamatan Sindangbarang yang merasa tidak pernah mencairkan pinjaman, tetapi memiliki utang yang rata-rata nilainya sama Rp45 juta ditambah bunga pinjaman, saat hendak mengajukan pinjaman ke bank.
"Saya hendak pinjam uang ke bank daerah, tetapi ditolak karena terdaftar dalam BI Checking, punya utang puluhan juta rupiah belum termasuk bunga. Padahal, selama ini saya tidak pernah meminjam uang ke bank," kata Akib (60), petani asal Kecamatan Sindangbarang.
Akib membenarkan pada tahun 2023 pernah mendapat penawaran dari salah satu perusahaan yang mengaku dapat memberikan bantuan permodalan dengan besaran Rp45 juta dengan syarat cukup menyerahkan identitas lengkap, KTP, dan kartu keluarga. Namun, hingga saat ini tidak pernah cair. (ANT)