Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Soal Sistem Penerimaan Murid B...

Soal Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemkot Bandung Tunggu Aturan Teknis

Wali Kota Bandug Muhammad Farhan. (Istimewa)

Wali Kota Bandug Muhammad Farhan. (Istimewa)

Google News Image

FAKTA.COM, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

"SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025). 

Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.

Baca Juga: Kolam Renang Tirta Lega Direvitalisasi, Farhan: Jadi Destinasi Study Tour

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB," jelasnya.

Farhan mengakui, selama ini banyak warga yang mencari celah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara memanipulasi alamat domisili.

Oleh karena itu, dia memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Percantik Palestine Walk, Farhan: Simbol Persahabatan

Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di semua wilayah Kota Bandung.

Farhan berharap regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.

"Aturannya secara umum masih sama, tapi kita masih menunggu detailnya," katanya.

Bagikan:
pemkot bandungspmbMuhammad Farhanwali kota bandung
ADS

Trending

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In