Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Tersangka Kasus Asusila

Polisi menggelar pengungkapan kasus kejahatan seksual oleh dokter di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Feri Purnama)
FAKTA.COM, Jakarta - Polda Jabar menetapkan dokter spesialis kandungan sebagai tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.
Tersangka berinisialMSF (33) itu diancam maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Dia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus yang menjerat tersangka, kata dia, terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.
Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka itu, kata dia, ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik.
Selain itu, kata dia, ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa korban, orang tua, ibu korban, saudara korban, bidan, dokter dan lainnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menambahkan terkait kronologi kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Kejadian itu, kata dia, bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.
Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Pembayaran diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Usai memberikan pelayanan kesehatan, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor.
Setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.
"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," katanya.
Kapolres menyampaikan hasil keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba.
Meski sudah diancam akan dilaporkan, pelaku mengabaikannya, korban terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.
Polres Garut, kata dia, sampai saat ini baru menerima laporan satu kejadian terkait oknum dokter tersebut. Sementara terkait kejadian lainnya masih menunggu laporan dari korban.
"Sampai dengan hari ini, laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu," katanya.
Sebelumnya kasus dokter cabul di Garut itu ramai setelah tersebarnya tayangan rekaman CCTV antara dokter dan pasien di ruang pelayanan kesehatan di salah satu klinik di Garut Kota.
Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dokter di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana kejahatan seksual. (ANT)