Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Tersangka Kasus Asusila

Polisi menggelar pengungkapan kasus kejahatan seksual oleh dokter di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Feri Purnama)

Polisi menggelar pengungkapan kasus kejahatan seksual oleh dokter di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Feri Purnama)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Polda Jabar menetapkan dokter spesialis kandungan sebagai tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.

Tersangka berinisialMSF (33) itu diancam maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Lagi, Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien di RS Swasta Malang

Dia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus yang menjerat tersangka, kata dia, terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.

Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka itu, kata dia, ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Selain itu, kata dia, ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa korban, orang tua, ibu korban, saudara korban, bidan, dokter dan lainnya.

Selain itu, polisi juga memeriksa ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.

"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Pastikan Dokter Cabul di Garut Sudah tak Praktik

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menambahkan terkait kronologi kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.

Kejadian itu, kata dia, bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.

"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.

Baca Juga: Unpad Klarifikasi Kasus Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Pembayaran diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.

Usai memberikan pelayanan kesehatan, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Cabut Gelar Dokter Viral Lecehkan Pasien di Garut

"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," katanya.

Kapolres menyampaikan hasil keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba.

Meski sudah diancam akan dilaporkan, pelaku mengabaikannya, korban terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.

Polres Garut, kata dia, sampai saat ini baru menerima laporan satu kejadian terkait oknum dokter tersebut. Sementara terkait kejadian lainnya masih menunggu laporan dari korban.

Baca Juga: Dokter Residen FK Unpad Ditahan Polisi terkait Dugaan Pelecehan di RSHS

"Sampai dengan hari ini, laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu," katanya.

Sebelumnya kasus dokter cabul di Garut itu ramai setelah tersebarnya tayangan rekaman CCTV antara dokter dan pasien di ruang pelayanan kesehatan di salah satu klinik di Garut Kota.

Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dokter di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana kejahatan seksual. (ANT)

Bagikan:
dokter kandungankabupaten garutPolda Jabarpelecehan seksual
Loading...
ADS

Trending

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. Polisi Tetapkan Dokter Kandung...