Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Polresta Tangerang Amankan 94....

Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang Siap Edar

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang. (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang. (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang sebanyak 94.450 butir yang siap edar di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Jumlah 94.450 butir obat terlarang yang disita itu di antaranya jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.

Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Mereka menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasar Kemis.

Baca Juga: Minta Uang Damai ke Tersangka, Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis," katanya.

Sunarto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penggeledahan ditemukan sekitar 50 butir obat jenis Tramadol.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersangka MS di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak dan Narkoba

Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.

"Tersangka telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Mr Kuang," katanya.

Sunarto menyampaikan, dalam mengedarkan obat terlarang, tersangka menjual barang bukti itu dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual tramadol adalah Rp35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp33 juta.

Baca Juga: Kepala BNN Berharap Pengendali Narkoba Dalam Penjara Dihukum Mati

"Barang Bukti Tambahan yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

Bagikan:
polresta tangerangobat terlarangcodnarkoba
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending