Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang Siap Edar

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang. (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)
FAKTA.COM, Jakarta - Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang sebanyak 94.450 butir yang siap edar di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Jumlah 94.450 butir obat terlarang yang disita itu di antaranya jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang AKP Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Mereka menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasar Kemis.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis," katanya.
Sunarto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penggeledahan ditemukan sekitar 50 butir obat jenis Tramadol.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersangka MS di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.
"Tersangka telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Mr Kuang," katanya.
Sunarto menyampaikan, dalam mengedarkan obat terlarang, tersangka menjual barang bukti itu dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual tramadol adalah Rp35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp33 juta.
"Barang Bukti Tambahan yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ANT)













