Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Polda Sumut Usut Kasus Dugaan ...

Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Asusila via Aplikasi, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Sumatra Utara menunjukkan barang bukti dan tersangka di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Polda Sumatra Utara menunjukkan barang bukti dan tersangka di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengusut kasus dugaan tindak pidana asusila melalui aplikasi secara daring.

"Kasus asusila ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Rabu (16/4/2025).

Ferry mengatakan, personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, mengungkap terjadi tindak pidana asusila di aplikasi T yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Apresiasi Putusan DKPP

Para tersangka masing-masing pria berinisial RA (25), RPL (19) dan S (15). Sementara tersangka YWS yang merupakan pemilik akun masih dalam pengejaran.

Kasubdit Siber 2 Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menerangkan kronologi penangkapan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, personel melakukan penggerebekan dari hasil patroli siber.

"Kami menemukan adanya host secara langsung melalui aplikasi terkait mengiklankan ajakan asusila secara daring di aplikasi T, kemudian host tersebut mengiklankan id mereka ke aplikasi lainnya yakni tv," kata dia.

Baca Juga: Ada Vincent dan Desta di Kasus Asusila Ketua KPU, Kok Bisa?

Anggi mengatakan, ketiga tersangka tersebut terlibat melakukan asusila secara langsung di aplikasi tersebut dengan peran berbeda-beda.

Dari hasil penangkapan, Polda Sumut menyita barang bukti di antaranya lima unit handphone, satu unit tripot, akun media sosial yang diduga digunakan dalam kasus asusila tersebut.

"Pengungkapan ini baru pertama dilakukan terkait tindakan asusila daring yang melibatkan aplikasi tersebut," kata dia.

Baca Juga: Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Tersangka RA dijerat Pasal 33 Jo Pasal, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau, UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara tersangka S dan tersangka RPL Pasal 34 Jo Pasal 8, Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau, UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (ANT)

Bagikan:
asusilaaplikasipolda sumutasusila daring
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending