Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. Gubernur Banten Tetapkan 19 Ap...

Gubernur Banten Tetapkan 19 April Hari Libur PSU Kabupaten Serang

Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Banten, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Banten, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten dengan menetapkan hari libur pada 19 April untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

"Dengan adanya Kepgub ini saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Andra, di Serang, Rabu (16/4/2025).

Diketahui, Kepgub tersebut bernomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur. Yang telah ditandatangani pada 15 April 2025.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Pakta Integritas agar PSU Tak Berlarut-larut

Andra juga mengimbau warga Kabupaten Serang untuk datang ke lokasi TPS dan menggunakan hak pilihnya. Serta PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan damai.

"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April," ujarnya.

Serta proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik. Untuk menentukan pemimpin bagi masyarakat daerah tersebut ke depannya.

Baca Juga: KPU: Hari Ini Terakhir Parpol Daftarkan Calon Pengganti PSU

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat PSU Pilkada 2024.

"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," kata.

Adapun untuk target partisipasi pemilih pada PSU, Pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yang mencapai 73,6 persen. (ANT)

Bagikan:
PSUpemungutan suara ulanggubernur bantenpilkada kabupaten serangandra soni
ADS

Trending

Update News