Minta THR ke Pihak Swasta, 4 Kepala Desa di Bogor Terancam Sanksi

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor
FAKTA.COM, Jakarta - Inspektorat Kabupaten Bogor menyatakan empat kepala desa yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak swasta berpotensi dijatuhi sanksi administratif.
"Kalau di kami kan administratif. Semuanya empat-empatnya akan dilimpahkan ke Inspektorat (dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli)," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo di Cibinong, Senin (14/4/2025).
Sigit menjelaskan, Tim Saber Pungli yang diketuai Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila telah menyelesaikan pemeriksaan empat kades tersebut.
"Itu kan mau dilimpahkan ke Inspektorat pakai investigasi audit. Cuma sampai hari ini masih disusun surat pelimpahannya ke auditor," jelasnya.
Jika hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Inspektorat, kecenderungan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.
Dia menerangkan, jika berkas telah dilimpahkan maka pihaknya bisa segera menerapkan sanksi kepada empat kepala desa tersebut.
"Mudah-mudahan hari ini clear. Kalo hari ini clear, besok langsung tindak lanjut. Ya kita panggil dulu, klarifikasi lagi dengan bahan-bahan yang sudah didapat oleh tim polres, tinggal pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat kepala desa yang diduga meminta THR ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat kepala desa itu berasal dari Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung; Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari; Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal; serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri. (ANT)