Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Bubarkan Tawuran di Gambir Jak...

Bubarkan Tawuran di Gambir Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit

Polisi meleraikan tindakan tawuran antarwarga di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi meleraikan tindakan tawuran antarwarga di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggagalkan tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Senin (14/4/2025) dini hari.

"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Menurut dia, pada saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran.

Baca Juga: Tawuran hingga Rusak Kaca Masjid, 5 Remaja di Jambi Ditangkap Polisi

Petugas, kata Alex, langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.

Dia mengatakan bahwa petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Petakan Lokasi Rawan Tawuran Selama Ramadan

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas masih memburu anggota kelompok lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Penipuan Multi Level Marketing di Jayawijaya

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Dia juga mengimbau agar orang tua tidak biarkan anak-anak keluar tengah malam tanpa pengawasan.

"Berikan mereka kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena salah pergaulan dan tindakan kriminal," katanya. (ANT)

Bagikan:
tawuranpolres metro jakarta pusatsenjata tajam
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending