Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. daerah
  3. 16 Perusahaan di Jawa Tengah B...

16 Perusahaan di Jawa Tengah Belum Bayarkan THR Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz. ANTARA/Zuhdiar Laeis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz. ANTARA/Zuhdiar Laeis.

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya masih ada 16 perusahaan di daerahnya yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

"Di catatan kami ada 16 -perusahaan- yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar -THR- pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan," katanya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun di Semua Moda Transportasi

Sampai saat ini, katanya, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari karyawan terkait masalah THR, dan 48 orang yang mengadukan bonus hari raya (BHR).

Berdasarkan data hingga Rabu, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan, ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Jumlah pengadunya 196 -orang-, 143 perusahaan, dan lima aplikator," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang diadukan pun bervariasi, mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.

Baca Juga: Gubernur: Harus Ada Tindakan Tegas pada Kades Klapanunggal Soal THR

"Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam," katanya.

Ia mengatakan bahwa pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini adalah tenaga honorer, sebab mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.

Karyawan yang tidak berhak menerima THR, kata dia, yakni honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak, serta karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Bonus THR Ojol Bisa Picu Tuntutan Serupa Pekerja Gig Economy Lain

"Sebagian besar honorer -yang mengadu-. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga," katanya.

Sementara 48 pengadu yang melaporkan BHR kepada lima aplikator menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan. (ANT)

Bagikan:
disnakertransjatengthr lebaranbonus hari raya
ADS

Update News

Trending