Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. daerah
  3. Wujudkan Pendidikan Gratis, Pe...

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Godok Perda Anti-Pungutan Sekolah

Bupati Manokwari Hermus Indou (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Bupati Manokwari Hermus Indou (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat sedang menggodok peraturan daerah (Perda) anti-pungutan sekolah untuk mewujudkan pendidikan gratis.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, pendidikan gratis merupakan program prioritas yang menjadi perhatian khusus dalam masa kepemimpinan dirinya saat ini.

“Konsep pendidikan gratis yang kita usung adalah membebaskan sepenuhnya seluruh biaya sekolah bagi anak didik atau orang tua. Semua pembiayaan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Kota Semarang soal Kasus Pungutan terhadap Pegawai

Dia mengatakan, perda pendidikan gratis saat ini sedang dibahas dan akan disiapkan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

Perda tersebut mengatur seluruh pembiayaan sekolah termasuk pungutan siswa yang dilakukan komite sekolah akan ditiadakan.

Pemkab Manokwari akan mengalokasikan anggaran seperti bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) untuk membayar semua kebutuhan pembiayaan sekolah termasuk pengadaan seragam.

Baca Juga: Pungutan Tetap Jalan, OJK Kembali Dapat Jatah APBN Mulai 2025

Anggaran tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Manokwari sesuai jumlah anak didik.

“Tahun ini kita fokus membuat dan menyusun dasar hukumnya dulu yaitu dengan perda. Kita berharap perda pendidikan gratis bisa diterapkan di tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Manokwari harus memastikan seluruh proses pendidikan sepenuhnya gratis, sehingga seluruh pelajar memiliki akses yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas di setiap sekolah.

Baca Juga: Bupati Temanggung tak Akan Beri Ruang bagi Pungli dan Korupsi

Para pelajar maupun orang tua tidak boleh dibebani dengan berbagai pungutan-pungutan yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar para siswa.

“Apalagi saat ini pemerintah pusat sudah menyediakan makan siang gratis, sehingga pemda juga harus membebaskan seluruh biaya pendidikan para anak didik kita. Jangan sampai pungutan sekolah justru menjadi beban anak didik dan orang tua,” katanya. (ANT)

Bagikan:
pungutan sekolahbupati manokwariperaturan daerahpemkab manokwari
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending