Usai Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Temui Dedi Mulyadi Besok

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
FAKTA.COM, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim dijadwalkan menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Rabu (9/4/2025) besok.
Rencana tersebut disampaikan Lucky seusai menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Saya akan menghadap Pak Gubernur. Insya Allah besok (menemui Gubernur Jabar), tanggal 9 besok. Saya ke Bandung," kata Lucky kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dia mengaku baru membuka pesan WhatsApp dari Dedi Mulyadi setelah disindir melalui unggahan Instagram terkait keberangkatannya ke Jepang tanpa izin.
Dia mengatakan kala itu dia langsung menghubungi Dedi dan menyampaikan maaf. "Izin Pak Gubernur, mohon siap salah," ujar Lucky mengulangi pesan yang disampaikan kepada Dedi saat itu.
Lucky pun mengakui kesalahannya dan mengungkapkan Gubernur Dedi langsung mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin, terlebih di momen penting seperti Lebaran.
"Lain kali kalau pergi ke Jepang, izin dulu ya," balas Dedi sebagaimana disampaikan Lucky kepada wartawan.
"Lalu beliau ngasih tahu bahwa kepala daerah itu, walaupun semuanya pada libur, tapi kepala daerahnya tidak," sambung Lucky.
Pada Selasa (8/4/2025) Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dia dicecar total 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang, yang diduga melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.
"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," ujar Lucky.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, khususnya kepada masyarakat Indramayu.
"Betul saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga," tuturnya.
Dia mengaku pasrah apabila menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Meski demikian, Lucky menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait keputusan sanksi tersebut.
Dia mengatakan pihak Inspektorat masih perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan hasil pemeriksaan dirinya dengan 43 poin pertanyaan selama dua jam. (ANT)