Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Pilot Laporkan 19 Gangguan Balon Udara Tradisional

Balon udara tradisional membahayakan penerbangan. (Dok. Kemenhub)

Balon udara tradisional membahayakan penerbangan. (Dok. Kemenhub)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, mencatat hingga Kamis (3/4/2025), ada 19 laporan pilot yang mengalami gangguan balon udara yang membahayakan pesawat.

Selama Lebaran, masyarakat di sejumlah daerah memiliki kebiasaan untuk menerbangkan balon udara tanpa mempertimbangkan sisi keselamatan.

Misalnya, di Dusun Bancang, Desa Gandong Kabupaten Tulungagung, balon udara yang diterbangkan bersamaan dengan petasan akhirnya jatuh dan meledak sehingga menyebabkan kerusakan berupa satu rumah dan mobil.

Baca Juga: Viral Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Remaja Alami Luka Bakar

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Perhubungan, Jumat (4/4/2025), AirNav mencatat 19 laporan penampakan balon udara dari pilot.

Kementerian Perhubungan sebenarnya mendukung festival balon udara yang sudah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, ketentuan penerbangan balon udara itu meliputi berbagai hal. Pertama, warna balon wajib mencolok agar mudah dikenali. Lalu, balon udara berdiameter maksimal 4 meter dan minimal ditambatkan menggunakan tiga tali yang dilengkapi panji-panji.

Ikustrasi. Balon udara yang diterbangkan secara liar bisa mencapai ketinggian pesawat. (dok. Boeing)

Ikustrasi. Balon udara yang diterbangkan secara liar bisa mencapai ketinggian pesawat. (dok. Boeing)

Jika balon tidak berbentuk bulat atau jumlahnya lebih dari satu, ukurannya dibatasi maksimal 4x4x7 meter, dengan tinggi tidak lebih dari tujuh meter.

Kemudian, balon udara hanya boleh terbang hingga ketinggian 150 meter dengan jarak pandang maksimal 5 kilometer. Balon udara juga dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar atau meledak.

Penerbangan balon harus dilakukan di luar radius 15 kilometer dari bandara, serta di tanah lapang yang jauh dari permukiman, tiang, kabel listrik, pepohonan, dan SPBU. Waktu penerbangan dibatasi sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: Viral Balon Udara Meledak di Ponorogo, Warganet Gregetan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Lukman F. Laisa mengungkap bahwa pemerintah pun turut aktif dalam sosialisasi terkait aturan penerbangan balon udara guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

“Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas, ” kata Lukman.

Terpisah, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkap bahwa kebiasaan yang marak muncul selama Lebaran itu sangat membahayakan.

Tradisi balon udara mestinya dipusatkan di festival yang terpantau. (dok. Freepik)

Tradisi balon udara mestinya dipusatkan di festival yang terpantau. (dok. Freepik)

“Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Balon udara yang terhisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

Meski begitu, Djoko menyebutkan bahwa ada daerah yang secara rutin menjalankan tradisi menerbangkan balon udara, tetapi tetap memperhatikan aspek keamanan, yakni Kabupaten Wonosobo. Djoko juga bilang bahwa Pemkab Wonosobo seringkali melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait soal penyelenggaraan festival balon udara.

“Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan. Sebab, balon udara yang diterbangkan sudah ditambahkan dengan tali. Sehingga balon udara tidak terbang bebas,” imbuh Djoko

Bagikan:
balon udaraairnavpesawatKemenhub
ADS

Update News

  1. Home
  2. daerah
  3. Pilot Laporkan 19 Gangguan Bal...

Trending