Kementerian ATR Ungkap Nama Pemilik Pagar Laut Tangerang Dekat PSN PIK 2

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ungkap nama-nama pemilik lahan pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)
FAKTA.COM, Jakarta – Masalah pagar laut kian bersengkarut. Usai publik menemukan bahwa kawasan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid pun mengamininya.
Menurut penuturannya, setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR, memang benar bahwa kawasan pagar laut tersebut sudah mengantongi sejumlah sertifikat, baik itu HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pemilik SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian ada juga SHM atas 17 bidang,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ungkap nama-nama pemilik lahan pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)
Diketahui, pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK Tropical Coastand. Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland. Area tersebut ialah pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 Ha.
Nusron melanjutkan, kepemilikan perusahaan tersebut dapat dicek melalui data pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum RI.
Adapun usai mengetahui kebenaran tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengecek kembali garis pantai di kawasan tersebut.
“Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai,” imbuh Nusron.
Terlebih, menurut Nusron, diketahui bahwa pengajuan proses sertifikat tersebut ada yang diterbitkan sejak 1982. Karena itu, pihaknya perlu mengecek kembali garis batas pantai di tahun tersebut. Hal itu untuk memastikan dengan benar, apakah SHGB dan SHM tersebut berada di dalam batas garis pantai atau tidak.
“Karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985 sampai batas pantai tahun 2024, dan sampai sekarang,” tutur Nusron.
Kata Nusron, apabila terbukti bahwa SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerbitan sertifikat itu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid sebut akan mengecek sertifikat kepemilikan lahan pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)
“Karena sertifikat ini terbit tahun 2023, berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau pulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tegas Nusron.
Terakhir, Nusron menyampaikan permohonan maafnya kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan hingga tuntas dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.