Polisi Paksa Guru Supriyani Berikan Uang Damai Rp50 juta, Kapolri: Apabila Bersalah akan Dipecat

Kapolri Listyo Sigit Prabowo soroti kasus Guru Supriyani di Jakarta, Senin (11/11/2024). (Fakta.com.Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Kasus Guru Supriyani mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo. Listyo menyorot perkara restorative justice Supriyani yang disebut melibatkan aparat yang meminta uang kepada guru honorer tersebut. Kapolri berjanji oknum terkait akan diproses dan dipecat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," tegas Listyo saat ditemui awak media seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo soroti kasus aparat paksa Guru Supriyani bayar Rp50 juta.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo soroti kasus aparat paksa Guru Supriyani bayar Rp50 juta, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Fakta.com.Dewi Yugi Arti)
Sebelumnya diberitakan bahwa ada dua anggota kepolisian yang dicopot dari jabatannya akibat meminta uang damai untuk restorative justice dari Supriyani. Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan sejumlah tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian melalui perdamaian.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin telah dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, agar terdakwa tidak ditahan.
Selain itu, Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito.
Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari kelapa desa bahwa ada permintaan uang damai dari kepolisian untuk restorative justice hingga Rp50 juta dalam perkara yang menjerat Supriyani.
Kapolri menyebut saat ini kepolisian sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan Bupati dan organisasi PGRI.
"Karena ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah. Di satu sisi juga ada guru. Jangan sampai nanti prosesnya tidak baik untuk pihak pelapor dan pihak yang terlapor," tuturnya.
Listyo berharap kasus guru Supriyani tentu dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, ia mengaku kepolisian juga memiliki keterbatasan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo harap kasus Guru Supriyani selesai lewat restorative justice.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo harap kasus Guru Supriyani selesai lewat restorative justice, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Fakta.com.Dewi Yugi Arti)
Jenderal Bintang Lima tersebut juga menekankan agar menonaktifkan oknum kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
"Kalau memang ada yang bersalah ya kita bisa nonaktifkan. Masalahnya sekarang pembuktiannya sebagai apa," pungkasnya.
Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terlibat dalam kasus hukum yang mengejutkan masyarakat. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa yang juga merupakan anggota kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Peristiwa ini bermula pada 25 April 2024, ketika Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota kepolisian yang juga merupakan orang tua dari D (8) siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan.
Menurut penjelasan Aipda Wibowo, laporan tersebut diajukan setelah ibu korban menemukan bekas luka memar di paha belakang anaknya. Di sisi lain, Supriyani membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajar di kelas anak tersebut serta tidak memiliki interaksi langsung dengan siswa itu.